Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada lima pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Sumenep.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 kepada masing – masing kepala daerah dalam acara yang bertempat di kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.
Berdasarkan LHP yang diserahkan oleh Bapak Joko Agus Setyono, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali secara berturut – turut, terhitung sejak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan tahun 2021.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kwajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.