Kepala Badan
Mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengelolaan serta pengendalian keuangan dan asset daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan dan pelaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan dan asset daerah.
- Pelaksanaan fungsi dan wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah dan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah .
- Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah.
- Penyusunan rencana APBD, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rencana Perubahan APBD.
- Penyusunan dan pengelolaan piutang dan hutang daerah.
- Penyajian informasi pendapatan daerah.
- Pelayanan perpajakan dan pengkoordinasian retribusi daerah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, penatalaksanaan hokum, informasi kesehatan, penyusunan program, perlengkapan dan asset, keuangan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, perpustakaan dan kearsipan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja dan keuangan Badan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan asset serta kearsipan dan perpustakaan Badan.
- Pengelolaan urusan penatalaksanaan hukum, informasi pelayanan, rumah tangga serta hubungan masyarakat dan keprotokolan.
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta program dan kegiatan Badan.
- Pelaporan kinerja dan keuangan Badan.
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas antar bidang, dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Perbendaharaan
Mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi perbendaharaan belanja langsung, perbendaharaan belanja tidak langsung gaji pegawai dan perbendaharaan belanja tidak langsung hibah, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pembiayaan dalam rangka pembayaran atas beban APBD.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan APBD.
- Penyelenggaraan perbendaharaan belanja langsung, perbendaharaan belanja tidak langsung gaji pegawai dan perbendaharaan belanja tidak langsung hibah, bantuan keuangan, dan pembiayaan.
- Penyelenggaraan pembinaan terhadap Bendahara Pengeluaraan.
- Penyimpanan dan penempatan uang daerah.
- Penyelenggaraan verifikasi atas kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran.
- Penyiapan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Anggaran
Mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan teknis operasional penyusunan dan pengendalian pelaksanaan APBD.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan prosedur penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan PAPBD.
- Perumusan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran.
- Pengendalian anggaran kas dan penyiapan penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD) SKPD.
- Penyiapan penetapan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD.
- Pengkajian sumber pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pemanfaatan surplus/deficit pembiayaan.
- Pemantauan pelaksanaan APBD, dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Aset Daerah
Mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan penatausahaan barang/asset milik daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Asset Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan dan pedoman umum pengelolaan asset daerah.
- Pengkoordinasian dan pembinaan terhadap bendahara barang.
- Penyiapan rancangan Keputusan Bupati tentang penetapan pejabat pengelola barang/asset mili daerah.
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang/asset milik daerah.
- Penyelenggaraan pembinaan dan penatausahaan barang/asset milik daerah.
- Penyelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian barang/asset milik daerah.
- Penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan barang/asset milik daerah.
- Penyimpanan bukti asli kepemilikan barang/asset milik daerah.
- Pelaksanaan analisis kebutuhan dan sensus barang/asset milik daerah.
- Pengelolaan barang/asset milik daerah.
- Pelaksanaan pencatatan dan inventarisasi barang/asset milik daerah.
- Pembinaan atas pengelolaan barang/asset milik daerah pada SKPD.
- Pengamanan asset dan tuntunan ganti rugi.
- Penyusunan standar harga dan satuan harga non konstruksi, dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Mempunyai tugas menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, pendapatan, belanja, pembiayaan, asset, utang piutang dan ekuitas dana termasuk perhitungannya dalam rangka penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan dan pedoman teknis operasional penyelenggaraan akuntansi daerah.
- Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
- Penyelenggaraan evaluasi laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
- Pengelolaan hutang, piutang dan investasi daerah.
- Pembinaan terhadap petugas akuntansi SKPD.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian
Mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendaftaran, pendataan, penetapan dan pengendalian subjek dan objek pajak daerah, dan sumber pendapatan lainnya, melaksanakan verifikasi, penghitungan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah serta melakukan pembinaan terhadap SKPD pengelola retribusi daerah dan penyuluhan terhadap wajib pajak.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pengendalian, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penetapan dan pengendalian Pajak Daerah.
- Perumusan prosedur pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah.
- Penghitungan potensi dan penetapan Pajak Daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Penagihan dan Keberatan
Mempunyai tugas mengoordinasikan penerimaan pajak daerah dan sumber penerimaan lainnya, melaksanakan penagihan pajak daerah yang telah jatuh tempo serta melayani dan menyelesaikan permohonan keberatan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan sistem dan prosedur penagihan dan keberatan.
- Pelaksanaan penagihan Pajak Daerah dan pendapatan daerah lainnya.
- Pelaksanaan proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/penghapusan, sanksi administrasi, restitusi, kompensasi dan permohonan banding.
- Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.