Pembinaan Kemitraan dengan Bank Jatim

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 10:03:48 WIB
  • Administrator
Pembinaan Kemitraan dengan Bank Jatim

Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 PT. Bank Jatim Tbk Cabang Pamekasan yang bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan kembali mengadakan pertemuan kemitraan dengan para Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji semua OPD se Kabupaten Pamekasan.

Kegiatan yang digagas oleh PT. Bank Jatim Tbk Cabang Pamekasan kali ini adalah menyangkut Pelaksanaan Sistem Transfer Gaji Secara Bruto.

Dengan bertempat di ruang pertemuan Wahana Bina Praja Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan, pihak PT. Bank Jatim Tbk Cabang Pamekasan dan pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan secara bergantian memberikan informasi terkait Pelaksanaan Sistem Transfer Gaji Secara Bruto.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi dari adanya surat dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia Tanggal 15 Pebruari 2019 Nomor : 8/1766/GTF 03.00/10-13/2019 Perihal Penyampaian Hasil Koordinasi Nasional Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018.

Menurut Pemimpin Bidang Operasional PT. Bank Jatim Tbk Cabang Pamekasan Nur Afni Anggraeni bahwa pertemuan kemitraan ini sebagai upaya tindak lanjut dari adanya surat dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia. “Dari pihak PT. Bank Jatim Tbk Cabang Pamekasan merasa perlu untuk menyampaikan informasi ini sebagai bentuk sikap kehatian-hatian didalam pengelolaan keuangan,“ ujarnya.

Perlu disampaikan bahwa surat dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia antara lain terkait fee Bank kepada para bendahara instansi. Hal ini berkaitan dengan layanan kredit yang diberikan pihak Bank kepada para Aparatur Sipil Negara.

Menyikapi kondisi inilah selanjutnya Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan Agus Harizi, SE yang turut hadir mewakili Kepala Badan akan membuatkan Surat Edaran Bupati Pamekasan sebagai upaya tindak lanjutnya. “Nanti kita buatkan Surat Edaran Bupati Pamekasan yang isinya terkait larangan penerimaan Collection Fee bagi para Bendahara,“ tandasnya. “Dan ini adalah merupakan bentuk komitmen dari masing-masing pihak untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,“ lanjutnya.


 

Correspondent by Didiet Bachtiar

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 10:03:48 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya