Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pamekasan berbagai terobosan sudah banyak dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya upaya kesungguhan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan didalam menggali berbagai potensi-potensi yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.
Di dalam berbagai kajian ditemukan beberapa permasalahan yang bersinggungan dengan pajak daerah, antara lain seperti data wajib pajak yang tidak akurat, besaran pajak lama yang tidak disesuaikan, kurangnya kepatuhan para wajib pajak, kurangnya SDM sebagai juru taksir dan juru sita, peralatan yang kurang canggih, sistem denda yang tidak jalan dan regulasi yang sudah usang dan lemah.
Salah satu upaya yang telah dilakukan untuk meminimalisir permasalahan tersebut diatas, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan yang mempunyai tugas dan fungsi didalam peningkatan dan pengelolaan pendapatan daerah melaksanakan pembinaan kepada para pengelola rumah makan/restoran dan hotel.
Lokasi-lokasi tersebut sudah dilengkapi dan terpasang alat Tapping Box dan Billing System. Dengan terpasangnya kedua alat tersebut dapat dipantau seberapa besar pendapatan yang diperoleh dari rumah makan/restoran dan hotel tersebut berikut besaran pajak yang harus disetor.
Dengan menggandeng dari unsur Kejaksaan Negeri Pamekasan, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan melakukan sidak dan sekaligus pembinaan kepada pengelola rumah makan/restoran dan hotel tersebut. Hal ini merupakan implementasi dari adanya kerja sama antara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan yang tertuang Naskah Kerja Sama Nomor : 900/572/432.402/2018 dan Nomor : B-1531/0.5.18/GS.1/10/2018 Tertanggal 17 Oktober 2018.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Tito Prasetyo,SH.M.Hum menyampaikan bahwa tujuan kerja sama ini adalah mulia dalam rangka untuk peningkatan pendapatan daerah. Nantinya dengan hasil pendapatan tersebut akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Pamekasan. ” Saya berharap kepada para pengelola rumah makan/restoran dan hotel agar mematuhi ketentuan yang telah ada, tunaikan semua kewajiban sebagai Wajib Pajak yang taat bayar pajak “ ujarnya.
Turut hadir pula dalam kegiatan pembinaan tersebut Kasi Datun (Pidana Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Pamekasan Eddi Wijayanto, SH, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan beserta unsur jajarannya.
Sementara itu Sudiono, SE selaku Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka ingin melihat seberapa jauh tingkat partisipasi para pengelola rumah makan/restoran dan hotel dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Selain itu juga, ingin memantau tingkat optimalisasi penggunaan alat Tapping Box dan Billing System disetiap transaksi yang ada di rumah makan/restoran dan hotel. “ Ada 5 alat Tapping Box dan 5 sarana Billing System yang kita pasang di rumah makan/restoran dan hotel sebagai alat kendali dan sarana kontrol, “ tambahnya.
Selanjutnya ditempat terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan Drs. Taufikurrachman, M.Si tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu didalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor rumah makan/restoran dan hotel, terutama dari unsur Kejaksaan Negeri Pamekasan yang ikut memberikan pendampingan kepada para pengelola rumah makan/restoran dan hotel. “ Saya berharap agar para pengelola rumah makan/restoran dan hotel mempunyai kesadaran yang tinggi didalam memenuhi kewajibannya membayar pajak “ pungkasnya.