Bimtek SIPD Dalam Rangka Penyusunan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021

  • Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:01:51 WIB
  • Administrator
Bimtek SIPD Dalam Rangka Penyusunan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021

Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), maka Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah mengadakan Bimbingan Teknik SIPD dalam rangka Penyusunan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2021, pada Hari Kamis sampai dengan Sabtu tanggal 1 s.d 3 Oktober  2020, bertempat di Aula Amartahills Hotel and Resort Batu, Jawa Timur.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Ir.Totok Hartono, M.A, diikuti sebanyak 156 orang dari seluruh pejabat Bagian Perencanaan dan Operator SIPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Pada sesi pertama, acara ini diisi dengan laporan dan pengarahan d`ari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir,S.Sos,MM, selaku panitia penyelenggara serta Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Ir.Totok Hartono,M.A. yang sekaligus membuka acara.

Dalam sambutannya Sekretaris mengatakan bahwa dilaksanakan Bimtek ini dalam upaya memberikan pemahaman dan tambahan informasi terhadap penerapan aplikasi SIPD yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran melalui pengintegrasikan dan penyelarasan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Disamping itu sebagai alat bantu dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA/PPAS, dan APBD agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 90 tahun 2019. Disamping itu sistem ini juga mempermudah dalam mendapatkan informasi pelaksanaan dan penatausahaan, akuntasi dan pelaporan, pertanggungjawaban keuangan daerah, barang milik daerah dan informasi keuangan lainnya, sehingga SKPD terkait seperti BAPPEDA dan Badan Keuangan Daerah (BKD) tentu dapat memaksimalkannya karena sistem ini juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.

Pada kesempatan ini kami atas nama pemerintah Kabupaten Pamekasan, menyambut baik dilaksanakannya bimbingan teknis ini, sebagai bentuk langkah kita dalam memenuhi amanat :

1.   Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

3.   Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD,

4.   Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; serta

5.   Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021.

Lebih lanjut Sekretaris Daerah mengatakan bahwa kita sedang dihadapkan pada tantangan utama pembangunan 2021, yaitu bagaimana pemerintah mampu mensinkronisasi dan memadukan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi berkeadilan yang didukung dengan pemantapan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Sejalan dengan hal tersebut di dalam penyusunannya kita telah diberi rambu-rambu aturan sebagaimana ketentuan diatas. 

Guna memaksimalkan pemahaman tersebut, pada kesempatan ini kami mengundang nara sumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu :

  1. Fernando H.Siagian, M.Si.
  2. Jamaludin Malik, S.Si.
  3. Andhika Meizar Putra, S.STP

Untuk memberikan materi sekaligus penyegaran kepada bapak/ibu pejabat bagian perencanaan SKPD. Sebelum mengakhiri sambutannya Sekretaris Daerah berpesan bahwa melalui kegiatan ini pula, mengajak kepada seluruh peserta agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk sharing knowledge sehinga tercipta pemahaman yang sama terhadap SIPD, baik menyangkut tahapan yang harus dilakukan maupun proses penginputan data, sehingga output dari kegiatan ini dapat dicapai sesuai jadwal yang seharusnya. akhirnya saya ucapkan selamat mengikuti semoga kita semua diberikan kejernihan hati dan pikiran untuk menerima materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini. (Tris)

  • Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:01:51 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya