Tingkatkan Penerimaan Pajak Jasa Boga/Catering, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Luncurkan Aplikasi SIBOCIL

  • Sabtu, 03 September 2022 - 11:13:31 WIB
  • Administrator
Tingkatkan Penerimaan Pajak Jasa Boga/Catering, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Luncurkan Aplikasi SIBOCIL

Pada awal tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)  khususnya pada Bidang Perencanaan, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah menciptakan inovasi dengan tema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran Melalui Aplikasi Jasa Boga/Catering Online” atau yang disingkat dengan nama SIBOCIL. SIBOCIL yang merupakan aplikasi yang memanfaatkan teknologi dan informasi digital untuk mempermudah para pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk melaporkan besarnya pajak daerah yang harus dibayar atas Belanja Makanan dan Minuman dari rekening Beban Makanan dan Minuman Rapat atau Beban Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan.

SIBOCIL dibuat pada awal tahun 2021 dengan masa uji coba selama 3 bulan yaitu  pada awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Maret 2021. Pada awal April mulai dilakukan sosialisasi secara face to face oleh petugas di Mall Pelayanan Public (MPP) kepada perwakilan PPTK yang melakukan pelaporan pajak, dan secara resmi disosialisasikan pada tanggal 05 Oktober 2021 dengan target peserta yaitu bendahara pengeluaran di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Pada tanggal 2 September 2022 dilakukan sosialisasi kembali, namun dengan target peserta yaitu seluruh pegawai di lingkungan BPKPD. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman di internal BPKPD tentang tata cara pelaporan dan pembayaran pajak jasa boga/catering secara online melalui SIBOCIL.

Para PPTK dapat mengakses SIBOCIL melalui alamat website https://keuanganpamekasankab.com/simpad/mamin/index.php atau melalui menu SIBOCIL yang berada di beranda official website BPKPD. PPTK dapat melakukan pelaporan dengan terlebih dahulu login menggunakan user dan password yang telah ditetapkan oleh pihak BPKPD. Dengan adanya SIBOCIL, para wajib pajak tidak lagi perlu datang ke MPP untuk melaporkan pajak daerah melainkan hanya perlu melakukan pelaporan melalui SIBOCIL hingga terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPTPD) dan selanjutnya dapat langsung melakukan transaksi pembayaran tanpa harus meminta validasi dari petugas pelayanan pajak di MPP. Pembayaran pajak tersebut juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile banking milik Bank Jatim dan Bank Mandiri. Adanya aplikasi tersebut, selain mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak jasa boga/catering dan sejenisnya, juga sebagai wujud transparansi pengelolaan pajak dan membangun peran aktif wajib pajak dalam pembayaran pajak. Hingga tanggal 31 Agustus 2022, tercatat sebanyak 1.505 laporan pajak jasa boga/catering dan sejenisnya yang dilaporkan melalui SIBOCIL.

  • Sabtu, 03 September 2022 - 11:13:31 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya