Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Pamekasan

  • Minggu, 28 Maret 2019 - 07:13:49 WIB
  • Administrator
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Pamekasan

Pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2019 Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur.

Hal ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah diharuskan menyampaikan laporan keuangan kepada Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan untuk selanjutnya akan dilakukan audit. Dengan diserahkannya Laporan Keuangan tersebut maka Pemerintah kabupaten Pamekasan siap untuk diperiksa sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang telah disusun telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Di dalam Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut adalah merupakan rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan.

Agenda penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (An-Audited) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Pamekasan dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan Raja’e S.HI kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur. Dalam sambutan awal Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA menyampaikan rasa terima kasih yang sebesarnya-besarnya kepada semua kepala daerah yang telah berkenan hadir pada kegiatan yang telah diagendakan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur. Dalam sambutannya Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA menyampaikan bahwa peningkatan opini dari tahun ke tahun bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan bentuk prestasi kerja pemerintah daerah dan adanya komitmen pimpinan daerah dalam beberapa tahun terakhir dalam memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel.

Selanjutnya dalam sambutannya beliau juga menyampaiakan bahwa BPK akan terus berupaya untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional. Dalam rencana strategis BPK tahun 2016 s.d. 2020, BPK berharap untuk dapat mendorong pengelolaan keuangan negara, sehingga mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Peningkatan manfaat dilakukan melalui peningkatan hasil pemeriksaan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh stakeholder. Laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengambil kebijakan dalam membuat keputusan. Sedangkan peningkatan kualitas berarti meningkatkan efektivitas sistem pengendalian mutu di tingkat pemeriksaan, dan di tingkat kelembagaan, sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang akurat. Untuk itu, BPK mengajak pada Kepala Daerah dan Ketua DPRD untuk bersama-sama berdiskusi mengenai program-program atau kebijakan daerah yang dirasa perlu dicermati oleh BPK sehingga dapat diidentifikasi kelemahan yang ada dan diambil langkah kebijakan yang sesuai. Dengan demikian, pemeriksaan yang BPK lakukan menjadi sebuah proses yang akan sangat membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan. Pemeriksaan BPK bukan lagi menjadi sebuah momok, melainkan sebuah kebutuhan. Laporan BPK akan menjadi sebuah buku yang akan menyertai pemerintah daerah karena dapat bahan acuan dan referensi pengambilan kebijakan.

Kemudian dalam sambutan berikutnya dari pihak Kepala Daerah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Emil Elistianto Dardak menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Keuangan harus tepat waktu. Hal ini merupakan wujud dari keseriusan daerah di dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan terintegrasi yang nantinya menjadi advice dari Badan Pemeriksan Keuangan. “Opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah sebuah upaya terstruktur dari tata kelola pemerintahan yang baik“, ujarnya.

Sementara di tempat terpisah Wakil Bupati Pamekasan Raja’e, S.HI menyampaikan kesan yang mendalam dan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada OPD pengampu yang telah berbuat dan mentaati amanah Undang-Undang sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat diselesaikan dan diserahkan tepat waktu. “Saya dan Pak Bupati berharap agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pamekasan lebih meningkat lagi kualitasnya,“ ujarnya sambil tersenyum.


 

Correspondent by Didiet Bachtiar

  • Minggu, 28 Maret 2019 - 07:13:49 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya